MENGGAPAI KEBERKAHAN HIDUP DENGAN JUJUR DALAM MUAMALAH
1. HADIS RIWAYAT BAIHAQI DARI IBNU ABBAS RA.
عن ابن عبائ قال قال رسول الله صلى الله وسلم يامعشر التجار انكم قد وليتم امرا هلكت فيه الامم السالفة المكيال والميزان (رواه البيهقي)
“Dari Ibnu Abbas Ra. berkata, Rasulullah Saw..bersabda:“Wahai para pedagang, sesungguhnya kalian menguasai urusan yang telah menghancurkan umat terdahulu, yakni takaran dan timbangan”. (HR. Baihaqi)
Hadis ini merupakan peringatan keras kepada para pedagang untuk menyempurnakan takaran dan timbangan, agar tidak binasa seperti umat terdahulu (yang berlaku curang dengan mengurangi atau melebihkan takaran dan timbangan). Takaran dan timbangan adalah dua alat ukur yang mendapat perhatian agar benar-benar dipergunakan secara tepat dan benar dalam perekonomian Islam sehingga terwujud keadilan dan kemakmuran. Perintah berlaku jujur dengan menyempurnakan takaran dan timbangan banyak kita jumpai dalam al-Qur’an, diantaranya QS. Al-Isra’(17): 35: “Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama dan lebih baik akibatnya”. Terjadinya kecurangan dalam menakar dan menimbang karena adanya ketidakjujuran yang didorong oleh sifat tamak, rakus, ingin mendapat keuntungan besar tanpa peduli dengan kerugian orang lain.
Para pebisnis mendapat peringatan ini, karena pada umumnya mereka menginginkan keuntungan besar dengan berbagai cara, terutama pada pelaku bisnis online sekarang ini, karena penjual dan pembeli tidak ketemu langsung. Selain kecurangan dalam hal takaran dan timbangan, banyak kecurangan yang dilakukan oleh para pebisnis saat ini. Seperti saat transaksi online, ada penjual mengobral janji, ketika dana telah ditransfer, barang tak kunjung datang. Ada juga penjual yang mengelabuhi pembeli dengan gambar, foto atau tulisan yang tidak sesuai kenyataan dan hanya ingin menarik pelanggan, sehingga menimbulkan kekecewaan dan kerugian pembeli.
2. HADIS RIWAYAT TIRMIDZI DARI HASAN BIN ALI RA.
عن حسن بن على قال حفظت من رسول الله صلى الله عليه وسلم: دع ما يريبك الى مالا يريبك فاءن الصدق طماءنينة وان الكذب ريبة (رواه الترمذى)
“Dari Hasan bin Ali Ra.: Aku menghafal dari Rasulullah Saw..:"Tinggalkan yang meragukanmu kepada sesuatu yang tidak meragukanmu karena kejujuran itu ketenangan dan dusta itu keraguan."
Hadis ini menjelaskan tentang perintah Rasulullah Saw..untuk meninggalkan segala sesuatu yang membuat kita ragu-ragu menuju kepada sesuatu yang membawa kita kepada ketenangan. Kejujuran adalah hal yang membawa kita kepada ketenangan. Sementara, dusta dan curang membawa kita kepada keraguan. Beberapa ulama menjelaskan tentang bentuk-bentuk kejujuran meliputi:
a. Kejujuran berucap
b. Kejujuran berbuat
c. Kejujuran bermuamalat
d. Kejujuran bertekad
e. Kejujuran berniat
f. Kejujuran berjanji.
3. KONSEP JUJUR DALAM MUAMALAH
Kejujuran merupakan tiang utama bagi manusia untuk menegakkan kebenaran dan keadilan di muka bumi. Jujur berarti kesesuaian antara hati, ucapan dan tindakan yang ditampilkan. Allah Swt., memerintahkan manusia untuk jujur dan bergaul dengan orang-orang jujur agar kita terbiasa jujur. QS at-Taubah (9): 119
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah, dan bersamalah kamu dengan orang-orang yang benar.”
Muamalah adalah aturan Allah untuk manusia untuk bergaul dengan manusia lainnya dalam berinteraksi sosial. Ada dua aspek dalam muamalah yaitu adabiyah dan madaniyah. Aspek adabiyah menyangkut adab atau akhlak, seperti kejujuran, toleransi, sopan santun, adab bertetangga dan sebagainya. Sedangkan aspek madaniyah berhubungan dengan kebendaan, seperti halal, haram, syubhat, kemudharatan dan lainnya. Muamalah bertujuan untuk menciptakan hubungan yang harmonis antara sesama manusia sehingga terwujudnya masyarakat yang rukun dan tentram. Firman Allah dalam QS. An-Nisa (4): 29
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Wahaiorang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dalam perdagangan yang berlaku atasdasar suka sama suka diantara kamu.”
Jujur dalam muamalah dapat diartikan sebagai kesesuaian antara pikiran, ucapan dan tindakan dalam berinteraksi sosial dengan sesama manusia. Contoh kejujuran dalam muamalah antara lain:
a. Tidak menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya
b. Siap menjadi saksi yang adil dan menyampaikan sesuai fakta dan kebenaran
c. Melapor kepada RT dan RW saat menjadi warga di lingkungan baru
d. Tidak berbohong dan membuat-buat alasan bila berhalangan hadir
e. Menjaga nama baik tetangga, apabila sesama saudara muslim
f. Mengikuti aturan yang berlaku di masyarakat
g. Jujur dalam berdagang, tepat dalam menakar dan menimbang
h. Tidak mengambil atau meminjam barang orang lain tanpa ijin
Jujur dan amanah dalam perdagangan adalah memberikan informasi apa adanya terkait barang atau akad (perjanjian) yang ditawarkan. Tidak menyembunyikan cacat, kekurangan, keburukan, mengurangi atau menambah takaran/timbangan, ataupun memanipulasi data jika ada pada barang atau akad yang akan ditawarkan.