KUBERBAGI INFAK DAN SEDEKAH



1. Pengertian Infak dan Sedekah

Infak berasal dari kata anfaqa-yunfiqu yang artinya membelanjakan atau membiayai yang berhubungan dengan perintah-perintah Allah. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia infak adalah pemberian (sumbangan) harta dan sebagainya (selain zakat wajib) untuk kebaikan. Sedangkan menurut istilah, infak adalah mengeluarkan atau memberikan sebagian dari harta atau pendapatan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan dalam ajaran Islam. Infak berbeda dengan zakat, infak tidak mengenal istilah nisab dan jumlah yang ditentukan secara hukum tetapi sesuai dengan kemampuan masing-masing. Dan penerimanya pun tidak ditentukan sebagaimana zakat. Infak dapat diberikan kepada mustahik zakat dan selain mustahik zakat seperti keluarga dan kerabat, bahkan untuk membiayai kebutuhan diri sendiri. Lebih luas lagi pengertian sedekah, meliputi harta dan jasa, bahkan senyum pun sebagai sedekah. Membuang ranting atau duri dari jalan pun sedekah. Infak dan sedekah hendaklah dengan harta yang baik. Firman Allah Swt. dalam QS. al-Baqarah (2) : 267 sebagai berikut:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ ۗ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ اِلَّآ اَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِ ۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ

Artinya:

Hai orang-orang yang beriman nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagaian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah sesungguhnya Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”.

Lalu kepada siapa kita memberikan infak dan bersedekah? Dalam QS. at-Taubah (09):60 Allah Swt. berfirman: 

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Artinya: 

Sesunguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mua’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Infak dan sedekah hendaklah dilakukan hanya karena Allah. “Dan bersedekahlah kepada Kami, sesungguhnya Allah memberi balasan kepada orang-orang yang bersedekah”. QS. Yusuf (12):88.

2. QS. Al- Fajr (89): 15-18

a. al-Qur’an surah Al- Fajr (89): 15-18 

فَاَمَّا الْاِنْسَانُ اِذَا مَا ابْتَلٰىهُ رَبُّهٗ فَاَكْرَمَهٗ وَنَعَّمَهٗۙ فَيَقُوْلُ رَبِّيْٓ اَكْرَمَنِۗ - ١٥

وَاَمَّآ اِذَا مَا ابْتَلٰىهُ فَقَدَرَ عَلَيْهِ رِزْقَهٗ ەۙ فَيَقُوْلُ رَبِّيْٓ اَهَانَنِۚ ١٦

كَلَّا بَلْ لَّا تُكْرِمُوْنَ الْيَتِيْمَۙ - ١٧

وَلَا تَحٰۤضُّوْنَ عَلٰى طَعَامِ الْمِسْكِيْنِۙ - ١٨

Artinya:

Maka adapun manusia, apabila Tuhan mengujinya lalu memuliakannya dan memberinya kesenangan, maka dia berkata, “Tuhanku telah memuliakanku.”Namun apabila Tuhan mengujinya lalu membatasi rezekinya, maka dia berkata, “Tuhanku telah menghinaku.”Sekali-kali tidak! Bahkan kamu tidak memuliakan anak yatim, dan kamu tidak saling mengajak memberi makan orang miskin.

b. Penjelasan ayat

Dalam QS. Al- Fajr (89): 15-16 dijelaskan bahwa kecenderungan manusia merasa mulia dengan rezeki yang diberikan Allah Swt, padahal tidaklah demikian, sesungguhnya harta itu hanyalah ujian dan cobaan bagi mereka. Dan begitu pula sebaliknya, jika mereka diberi kesempitan rezeki, mereka menganggap Allah Swt. menghina mereka. Padahal tidaklah demikian, sesungguhnya Allah memberi rezeki kepada siapapun yang disukai-Nya dan tidak disukai-Nya. Begitu pula Allah Swt. menyempitkan rezeki kepada siapapun yang disukai-Nya dan tidak disukai-Nya. Dalam menghadapi dua kondisi seperti itu hendaklah manusia hanya bergantung kepada Allah. Jika diberi keluasan rezeki hendaklah ia bersyukur. Dan jika dalam kesempitan rezeki hendaklah ia bersabar tanpa menyalahkan siapapun. Selanjutnya dalam QS. Al- Fajr (89): 17-18 Allah Swt. mengisyaratkan agar manusia memuliakan dan menyayangi anak yatim. Memperlakukan mereka dengan baik, sebagaimana dalam hadis riwat Ibnu Majah dari Abi Hurairoh Rasulullah Saw. bersabda:”Sebaik-baik rumah seorang muslim adalah rumah yang di dalamnya ada anak yatim yang diasuh dengan baik. Seburuk-buruk rumah orang Islam yang didalamnya ada anak yatim yang diperlakukan dengan jahat”. Betapa mulianya orang-orang yang menyayangi anak yatim. Kelak Mereka akan berdampingan bersama Rasulullah Saw. Rasulullah Saw. bersabda dalam hadis riwayat Bukhari dari Abu Sahl bin Sa’ad : “Aku dan orangorang yang memelihara anak yatim di surga seperti ini, Beliau menunjukkan jari telunjuk dan jari tengah serta merenggangkan keduanya”. Selanjutnya dalam QS. Al- Fajr (89): 18 Allah Swt. memperingatkan agar manusia saling menyeru, saling mengingatkan untuk menyeru memberi makan orang miskin. Orang-orang yang tidak menyantuni anak yatim dan tidak menyeru memberi makan orang miskin termasuk pendusta agama. Allah berfirman dalam QS. al-Ma’uun (107) :

اَرَءَيْتَ الَّذِيْ يُكَذِّبُ بِالدِّيْنِۗ فَذٰلِكَ الَّذِيْ يَدُعُّ الْيَتِيْمَۙ وَلَا يَحُضُّ عَلٰى طَعَامِ الْمِسْكِيْنِۗ  

Artinya:

Tahukah kamu orang yang mendustakan agama, itulah orang yang menghardik anak yatim dan tidak menganjurkan member makan orang miskin”.

3. QS. al- Baqarah (2): 254

a.  Al-Qur’an Surah al-Baqarah (2): 254 

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِمَّا رَزَقْنٰكُمْ مِّنْ قَبْلِ اَنْ يَّأْتِيَ يَوْمٌ لَّا بَيْعٌ فِيْهِ وَلَا خُلَّةٌ وَّلَا شَفَاعَةٌ ۗوَالْكٰفِرُوْنَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari rezeki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari ketika tidak ada lagi jual beli, tidak ada lagi persahabatan dan tidak ada lagi syafaat. Orang-orang kafir itulah orang yang zalim.”

b. Penjelasan Ayat

Dalam QS. al- Baqarah (2): 254 Allah Swt. menyeru orang-orang yang beriman agar menafkahkan hartanya, baik sedekah yang wajib (zakat) maupun sedekah yang sunah. Dan hendaknya bersegera untuk menafkahkan sebagian rezeki yang Allah Swt. karuniakan sebelum datangnya hari kiamat. Karena setelah kiamat tiba maka seseorang tidak dapat menebus dirinya dengan harta apapun. Pada saat itu tidak ada pertolongan dari sahabat dan kerabat, bahkan keturunan pun tak ada yang peduli lagi. Sebagaimana Allah berfirman dalam QS. al-Mukminun (23 ): 101 :

فَاِذَا نُفِخَ فِى الصُّوْرِ فَلَآ اَنْسَابَ بَيْنَهُمْ يَوْمَىِٕذٍ وَّلَا يَتَسَاۤءَلُوْنَ

Artinya:

Apabila sangkakala ditiup, maka tidak ada lagi pertalian nasab di antara mereka pada hari itu dan tidak ada pula mereka saling bertanya

4. QS. al- Baqarah (2): 2 261

a. al-Qur’an Surah al- Baqarah (2):261 

مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

Artinya:

“َPerumpamaan orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipat gandakan bagi siapa yang Dia kehendaki. dan Allah Maha luas, Maha mengetahui”.

b. Penjelasan Ayat 

Dalam QS. Al- Baqarah (2): 261 Allah Swt. menjelaskan bahwa menginfakkan harta dengan ikhlas dalam ketaatan kepada-Nya akan dilipatgandakan pahalanya sampai tujuh ratus kali lipat. Walaupun asbabun nuzul ayat ini berhubungan dengan kedermawanan sahabat Nabi Muhammad Saw., yaitu Ustman bin Affan dan Abdurrahman bin Auf. Keduanya menyumbangkan harta mereka ketika perang tabuk. Namun secara umum ayat ini mendorong agar manusia gemar infak dan sedekah tanpa dibatasi oleh kondisi dan keadaan.