AL-QUR'AN DAN HADIS PEDOMAN HIDUPKU
A. Al-Qur’an
1. Pengertian Al-Qur'an
Menurut cendikiawan muslim Qurasih Shihab, Kata al-Qur'an berasal dari kata kerja qara'a yang berarti membaca dan kata dasarnya adalah qur'an yang berarti bacaan. Huruf Alif pada kata Qur'an, lanjut Quraish Shihab mengandung arti kesempurnaan. Dengan demikian al-Qur'an adalah bacaan yang sempurna. Tidak hanya sempurna akan kandungannya, namun juga redaksi serta petunjuknya.
Kesempurnaan lain yang dimiliki al-Qur'an, lanjut Quraish Shihab karena ia mudah diingat. Tidak hanya untuk orangtua, anak-anak pun sangat mudah menghafalnya. Kesempurnaan al-Qur'an itu telah terbukti dalam sejarah bahwa, tiada satu bacaan pun sejak manusia mengenal tulis-baca ribuan tahun yang lalu yang dapat menandingi al-Qur'an al-Karim, bacaan yang sempurna lagi mulia itu al-Qur'an dengan makna bacaan dinyatakan oleh Allah Swt. dalam beberapa ayat, antara lain di dalam al-Baqarah ayat 185.
شَهۡرُ رَمَضَانَ ٱلَّذِيٓ أُنزِلَ فِيهِ ٱلۡقُرۡءَانُ هُدٗى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَٰتٖ مِّنَ ٱلۡهُدَىٰ وَٱلۡفُرۡقَانِۚ
(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasanpenjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). (QS. al-Baqarah [2]:185)
Secara istilah, para ulama memberikan pengertian bahwa al-Qur'an adalah Kalamullah, yang menjadi mu'jizat yang diturunkan ke dalam hati Nabi Muhammad Saw, diriwayatkan kepada kita secara mutawatir, dan membacanya dinilai sebagai ibadah.
Dari pengertian tersebut dapat dipahami bahwa, Pertama, al-Qur'an merupakan Kalamullah artinya, bukan ucapan Nabi Muhammad Saw., malaikat, atau makhluk lainnya, tetapi firman Allah Swt. yang diturunkan melalui wahyu, yang memberikan jaminan kesempurnaan dan terbebas dari kekurangan. Kedua, al-Qur'an merupakan mukjizat artinya hal luar biasa yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw. Ketiga, al-Qur'an diturunkan (difirmankan) secara mutawatir artinya riwayat yang disampaikan oleh tiga orang atau lebih yang memiliki kualifikasi terbaik sebagai orang-orang yang berakhlak mulia, sempurna kemampuan hafalannya, dan tidak pernah berbohong. Keempat, membacanya merupakan ibadah. Membaca al-Qur'an menjadi tanda keimanan seseorang. Semakin tinggi imannya, semakin sering dan sungguh-sungguh membacanya. Semakin sering membaca, semakin meningkat imannya.
2. Nama-nama Al-Qur'an
Allah Swt. menyebut al-Qur'an dengan berbagai macam sebutan. Di dalam al-Qur'an banyak kita temukan sebutan itu, di antaranya adalah al-Kitab atau Kitab Allah, dapat kita temukan di dalam QS. al-Baqarah ayat 2:
ذَٰلِكَ ٱلۡكِتَٰبُ لَا رَيۡبَۛ فِيهِۛ هُدٗى لِّلۡمُتَّقِينَ
Kitab (Al-Qur'an) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertaqwa, (QS. al-Baqarah [ 2]:2)
Allah Swt. juga menyebut al-Qur'an dengan al-Furqan, sebutan ini dapat kita temukan di dalam QS. al-Furqan ayat 1.
تَبَارَكَ ٱلَّذِي نَزَّلَ ٱلۡفُرۡقَانَ عَلَىٰ عَبۡدِهِۦ لِيَكُونَ لِلۡعَٰلَمِينَ نَذِيرًا
Maha Suci Allah yang telah menurunkan al-Furqaan (yaitu Al-Qur'an) kepada hamba-Nya, agar dia menjadi pemberi peringatan kepada seluruh alam. (QS. alFurqan [ 25]:1)
3. Fungsi Al-Qur'an
a. Fungsi Al-Qur'an dalam Islam
Mayoritas kaum muslimin menyepakati empat macam dalil/sumber hukum sekaligus urutan dalam prioritasnya: alQur'an, hadis (disebut juga sunnah atau as-sunnah), ijma', dan qiyas. Apabila dihadapkan dengan sebuah kasus (peristiwa yang memerlukan ketetapan hukum), yang pertama dilihat adalah al-Qur'an. Jika ditemukan hukumnya di dalamnya, maka hukum tersebut yang dilaksanakan. Jika di dalam al-Qur'an tidak ditemukan, maka kemudian dicari di dalam sunnah. Jika ditemukan hukumnya di dalam sunnah, maka hukum tersebut yang dilaksanakan. Jika tidak ditemukan hukumnya di dalam sunnah, maka kemudian melihat apakah terdapat ijmak (kesepakatan para ulama) dari para mujtahid yang hidup satu zaman mengenai hukumnya. Jika ditemukan, maka hukum tersebut yang dilaksanakan. Jika tidak ditemukan, maka dilakukan ijtihad (upaya mengeluarkan hukum) oleh para ulama yang memenuhi syarat-syarat tertentu dengan menggunakan qiyas terhadap nash (al-Qur'an dan sunnah).
Yang menjadi dalil untuk penetapan keempat sumber hukum tersebut adalah firman Allah
Hai orang-orang yang beriman, ta'atilah Allah dan ta'atilah Rasul(-Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu adalah lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (QS. An-Nisa [4]:59)
Kandungan al-Qur'an memang ada yang bersifat universal seperti yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan dan itu bisa menjadi petunjuk bagi semua orang tidak hanya orang yang beriman Islam dan bertakwa saja.
Al-Qur'an al-Karim adalah kitab terakhir yang diturunkan oleh Allah. AlQur'an meghapus kitab Taurat, Zabur, Injil dan seluruh kitab yang diturunkan sebelumnya. al-Qur'an adalah sebagai hakim atau standar untuk menentukan benar tidaknya ayat-ayat yang diturunkan dalam kitab-kitab sebelumnya. oleh karena itu, tidak ada kitab-kitab yang diturunkan sebelum al-Qur'an yang masih berlaku setelah al-Qur'an diturunkan. Allah Ta'ala berfirman di dalam quran surat al-Maidah ayat 48.
وَأَنزَلۡنَآ إِلَيۡكَ ٱلۡكِتَٰبَ بِٱلۡحَقِّ مُصَدِّقٗا لِّمَا بَيۡنَ يَدَيۡهِ مِنَ ٱلۡكِتَٰبِ وَمُهَيۡمِنًا عَلَيۡهِۖ فَٱحۡكُم بَيۡنَهُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُۖ وَلَا تَتَّبِعۡ أَهۡوَآءَهُمۡ عَمَّا جَآءَكَ مِنَ ٱلۡحَقِّۚ لِكُلّٖ جَعَلۡنَا مِنكُمۡ شِرۡعَةٗ وَمِنۡهَاجٗاۚ وَلَوۡ شَآءَ ٱللَّهُ لَجَعَلَكُمۡ أُمَّةٗ وَٰحِدَةٗ وَلَٰكِن لِّيَبۡلُوَكُمۡ فِي مَآ ءَاتَىٰكُمۡۖ فَٱسۡتَبِقُواْ ٱلۡخَيۡرَٰتِۚ إِلَى ٱللَّهِ مَرۡجِعُكُمۡ جَمِيعٗا فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمۡ فِيهِ تَخۡتَلِفُونَ ٤٨
Dan Kami telah turunkan kepadamu Al-Qur'an dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab yang diturunkan sebelumnya dan sebagai hakim terhadap kitab-kitab yang lain itu, maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu.”(QS. al-Maidah [5]: 48)
b. Bagi Kehidupan Manusia
Allah Swt. menciptakan manusia di muka bumi dijadikan sebagai Khalifah (pemimpin, pengatur). Agar manusia dapat melaksanakan misi tersebut dengan baik, Allah Swt. menurunkan al-Qur'an sebagai panduan.
Fungsi-fungsi al-Qur'an bagi kehidupan manusia dapat diketahui dari namanama lain al-Qur'an itu sendiri. Setiap nama al-Qur'an, memiliki arti yang menunjukkan fungsi dari Al-Qur'an tersebut, misalnya al-Huda (petunjuk), al-Furqan (pembeda), dan lain-lain.
Al-Huda (Petunjuk) Dalam al-Qur'an ada tiga posisi al-Qur'an yang fungsinya sebagai petunjuk. Al-Qur'an menjadi petunjuk bagi manusia secara umum QS. al-Baqarah: 185, petunjuk bagi orang-orang yang bertakwa QS. alBaqarah: 2, dan petunjuk bagi orang-orang yang beriman.
Al-Furqon (Pembeda), fungsi al-Qur'an sebagai pembeda adalah al-Qur'an dapat membedakan antara yang hak dan yang batil, atau antara yang benar dan yang salah QS. al-Baqarah: 185. Di dalam al-Qur'an dijelaskan beberapa hal mengenai yang boleh dilakukan atau yang baik, dan yang tidak boleh dilakukan atau yang buruk.
B. Hadis
1. Pengertian Hadis
Secara bahasa, hadis artinya baru, tidak lama, ucapan pembicaraan, cerita. Menurut para ulama, hadis merupakan sinonim dari sunah yaitu setiap sesuatu yang diriwayatkan atau dinisbahkan kepada diri Rasulullah Saw. baik berupa perkataan, perbuatan, dan penetapan, sifat atau perjalanan nabi baik sebelum atau sesudah diutus menjadi rasul.
a. Perkataan
Yang dimaksud dengan perkataan adalah segala perkataan yang pernah diucapkan oleh Nabi Muhammad Saw. dalam berbagai bidang, seperti bidang syariah, akhlaq, aqidah, pendidikan dan sebagainya.
b. Perbuatan
Perbuatan adalah penjelasan-penjelasan praktis Nabi Muhammad Saw. terhadap peraturan-peraturan syara' yang belum jelas teknis pelaksanaannya. Seperti halnya jumlah rakaat, cara mengerjakan haji, cara berzakat dan lain-lain. Perbuatan nabi yang merupakan penjelas tersebut haruslah diikuti dan dipertegas dengan sebuah sabdanya.
c. Taqrir
Taqrir adalah keadaan beliau yang mendiamkan atau tidak mengadakan sanggahan dan reaksi terhadap tindakan atau perilaku para sahabatnya serta menyetujui apa yang dilakukan oleh para sahabatnya itu.
d. Sifat, Keadaan dan Himmah (keinginan) Rasulullah
Sifat-sifat, dan keadaan himmah Nabi Muhammad Saw. adalah merupakan komponen hadis yang meliputi:
2. Fungsi Hadis terhadap Al-Qur'an
Fungsi hadis terhadap Al-Qur'an meliputi empat fungsi pokok, yaitu :
a. Menguatkan/mengukuhkan dan menegaskan hukum yang terdapat dalam al-Qur'an. Dalam hal ini, hadis mengulang perintah atau larangan yang sudah disebutkan di dalam al-Qur'an. Misalnya, Rasulullah Saw. memerintahkan untuk melaksanakann puasa, Perintah melaksanakan puasa sudah ada di dalam al-Qur'an, sehinga dalam hal ini hadis sifatnya mempertegas perintah yang telah ada di dalam (QS. alBaqarah (2): 183).
b. Menguraikan/menjelaskan dan merincikan ayat yang global (mujmal), Banyak ayat (perintah/larangan) al-Qur'an yang sifatnya masih umum, belum terinci. al-Qur'an memerintahkan untuk mengerjakan suatu perbuatan, namun belum ada ayat yang menjelaskan bagaimana cara melaksanakannya. sehingga perintah yang ada belum bisa dilaksanakan. Misalnya, perintah melaksanakan Shalat. Perintah melaksanakan shalat ini diperintahkan dalam (QS. al-Baqarah (2): 83) dan di beberapa surah dan ayat yang lain. namun tidak ada satu pun ayat dalam alQur'an yang menjelaskan bagaimana cara melaksanakan shalat.
c. Menetapkan dan mengadakan hukum yang tidak disebutkan di dalam Al-Qur'an. Dalam hal ini, Hukum yang ada adalah merupakan produk hadis/sunah yang tidak ditunjukan oleh Al-Qur'an. Misalnya, haram memakan burung yang berkuku tajam, haram memakai cincin emas dan kain sutra bagi laki-laki dan lain-lain.
d. Membatasi keumuman ayat Al-Qur'an. Banyak perintah di dalam al-Qur'an yang mengisyaratkan berlaku secara umum, seluruh manusia/Umat Islam baik laki-laki maupun perempuan, besar maupun kecil, sehat maupun sakit, sedang bepergian maupun di rumah, dan lain-lan. Rasulullah Saw. mengecualikan (menghususkannya). Misalnya, Allah Swt. memerintahkan seluruh orang beriman untuk melaksanakan Shalat Jum'at, (QS. al-Jum'ah: 9),
3. Fungsi Al-Qur'an dan Hadis dalam Islam
b. Sebagai sumber hukum pertama dan utama dalam islam.
c. Hadis merupakan sumber hukum kedua ajaran Islam setelah al-Qur'an.
d. Hadis merupakan rujukan umat Islam dalam memahami syariat